
Kamis, 8 November 2024 – Majelis Hakim dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat terhadap 8 objek sengketa yang terletak pada 2 Desa di Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan proses Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan pada pekan lalu.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Dengan terlaksananya kegiatan ini, maka seluruh proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat telah dilaksanakan, demi mewujudkan proses kesepakatan perdamaian atas pengajuan perkara gono gini pada Perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg.
