
Akhir Desember 2023 kemarin, terdapat 5 perkara di PA Rembang yang berhasil dicabut oleh para pihaknya. Kini, Senin, 15 Januari 2024 menjadi awal yang indah bagi PA Rembang karena ada 5 perkara lagi yang berhasil dicabut atas nasihat dari Hakim Pemeriksa Perkara (Drs. H. Zaenal Arifin, M.H.) pada sidang pertama.
Perkara tersebut adalah perkara dengan nomor :
1.1076/Pdt.G/2023/PA.Rbg
2.45/Pdt.G/2024/PA.Rbg
3.49/Pdt.G/2024/PA.Rbg
4.8/Pdt.G/2024/PA.Rbg
5.18/Pdt.G/2024/PA.Rbg
Usaha yang maksimal melalui berbagai kalimat bijak oleh hakim ternyata memiliki imbas yang positif untuk mengetuk hati nurani para pihak yang hendak mengakhiri biduk rumah tangganya dengan perceraian di Pengadilan.
Perlu pemahaman bersama, bahwa ke Pengadilan Agama tidak berarti harus berakhir dengan perceraian. Dengan mendatangi Pengadilan Agama, bisa menjadi salah satu cara untuk mencari solusi atau jalan keluar yang lebih baik dengan membangun komitmen baru dalam rumah tangga demi tercapainya tujuan rumah tangga yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah, melalui masukan-masukan dan nasihat oleh Hakim atau Mediator dalam mediasi karena nasihat bijak itu bisa menjadi perekat.
Keberhasilan dari 5 perkara yang dicabut tersebut semoga menjadi spirit dan renungan bagi para pihak pencari keadilan di PA Rembang serta di Pengadilan-Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.