Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bapak/Ibu diharapkan untuk dapat segera menyusun rencana PNBP Tahun Anggaran 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Dokumen

 tpnbp 2026.pdf

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *